Minggu, 01 September 2013

  1. PERWALIAN / KEPENASEHATAN
    1. Perwalian adalah kegiatan dosen Penasehat Akademik (PA) yang bertujuan membantu mahasiswa menyelesaikan program studinya dengan baik, sesuai dengan minat dan kemampuan, sedemikian rupa sehingga berkat bantuan tersebut mahasiswa mampu menumbuhkan wawasan dalam berpikir dan berperilaku sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini.
    2. Setiap dosen tetap Fakultas Ekonomi yang sudah berstatus PNS wajib menjadi Penasehat Akademik (PA) dari sejumlah mahasiswa yang ditetapkan oleh Pembantu Dekan I secara tertulis atas usul Ketua Jurusan/Program studi.
    3. Pembimbing Akademik tidak dibenarkan meninggalkan tempat atau keluar kota pada masa perwalian/menyusun rencana studinya untuk semester yang akan berjalan, kecuali karena tugas fakultas / universitas.
    4. Dosen Wali (PA) berkewajiban memberikan bimbingan secara teratur selama masa studi, dengan rincian sebagai berikut :
      • Memberikan informasi tentang pemanfaatan sarana dan prasana penunjang bagi kegiatan akademik dan non akademik di Universitas Tadulako.
      • Membantu mahasiswa dalam mengatasi masalah-masalah akademik.
      • Membantu mahasiswa dalam mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik sehingga tumbuh kemandirian belajar sebagai seorang ahli.
      • Membuat catatan tentang perkembangan dan peningkatan prestasi anak bimbingannya per semester
      • Memberikan rekomendasi tentang tingkat keberhasilan belajar mahasiswa untuk keperluan tertentu.
      • Membantu mahasiswa dalam mengembangkan sikap yang sesuai dengan Pancasila.
      • Membantu mahasiswa mengembangkan wawasan belajar keilmuan secara mandiri sepanjang hayat.
      • Memberi peringatan terhadap mahasiswa yang lP-nya selama 2 semester berturut- turut kurang dari 2, dan SKS yang dicapai kurang dari 16 SKS.
    5. Pada saat registrasi akademik setiap awal semester PA berkewajiban melaksanakan tugas kepenasehatannya, antara lain:
      • Melaksanakan tugasnya berdasarkan tata aturan kepenasehatan.
      • Memperhatikan hasil belajar mahasiswa asuhannya baik secara perorangan maupun kelompok.
    6. Dalam melaksanakan tugasnya, Dosen Wali/PA dapat meminta bantuan kepada unit- unit kerja lainnya.
    7. Kegiatan kepenasehatan dikoordinasikan oleh PD I terutama dalam masalah akademik, dan PD III dalam masalah non akademik (kemahasiswaan).
    8. Setiap dosen Wali / PA selalu memperhatikan kode etik kehidupan akademik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar